Proses hukum mantan Presiden Soeharto yang masih menggantung setelah meninggalnya penguasa Orde Baru itu tidak luput dari perhatian wartawan nasional dan internasional yang meliput konferensi internasional anti korupsi.
Perlu ada kepastian hukum untuk status hukumnya. Jangan ulang kasus Soekarno yang hingga meninggal masih berstatus tahanan selama ini pro kontra status hukum Soeharto dianggap merugikan negara. Ini untuk kepentingan negara dan masyarakat, Soeharto sudah diajukan ke peradilan pidana dalam perkara korupsi. Suka atau tidak suka, Jaksa Agung itu telah mengakhiri kasus pidana Soeharto, apalagi masalah itu sudah dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah sebelumnya dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Secara hukum kasus itu sudah ditutup dan tak dapat diungkit-ungkit lagi. Susahnya, sekarang ini upaya politisasi hukum sering memunculkan sikap bahwa penyelesaian hukum itu artinya Soeharto harus dihukum pidana walaupun sang mendiang soeharto kini sudah tiada