Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara puluhan triliun tidak termasuk perbuatan yang melawan hukum perbuatan ini dianggap bukan tindak pidana korupsi.Kejagung pun resmi membubarkan tim 35 jaksa penyelidik.
Kontan saja keputusan ini mendapat respon dari masyarakat. Masayarakat pun mulai gelisah dengan pemberitaan ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun kini mulai sedikit tidak percaya pada Kejagung karena dianggap tidak becus menangani kasus BLBI. Presiden harus memerintahkan Jaksa Agung untuk mencopot Jampidsus dan mengakhiri jaksa-jaksa yang ikut dalam persidangan ini
Dalam kaitannya dengan hal ini Sebelumnya ketua Jampidsus mengumumkan bahwa Tim 35 Kejagung menghentikan penyelidikan kasus BLBI I dan II dan tim dibubarkan. Dikatakannya, tim tidak menemukan adanya tindak pidana korups idalam penyerahan aset Anthony Salim (BLBI I) dan Syamsul Nursalim (BLBI II).